Nasional
Beranda » Berita » Mantan Istri Dalangi Pembunuhan Wanita Korea Selatan di Bekasi

Mantan Istri Dalangi Pembunuhan Wanita Korea Selatan di Bekasi

Mantan Istri Dalangi Pembunuhan Wanita Korea Selatan di Bekasi
Mantan Istri Dalangi Pembunuhan Wanita Korea Selatan di Bekasi

Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Kasus pembunuhan terjadi di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap dua tersangka, SJ dan HW, yang diketahui bahwa SJ adalah mantan istri korban.

Baca juga:

Motif pembunuhan ini dilandasi sakit hati SJ terhadap korban yang merasa tidak dinafkahi dan pembagian harta.

SJ memerintahkan HW untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar Rp 139 juta.

Baca juga:

Rencana pembunuhan telah dirancang sejak setengah tahun terakhir, dan korban tewas dengan luka mengenaskan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *