Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha se-Indonesia dalam momentum Hari Raya Waisak 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan remisi dan PMP khusus merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif dalam masyarakat. Ia juga mengharapkan momentum Waisak menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.
Informasi yang diterima dari Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 jiwa, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 1.663 jiwa dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.


Komentar