Nasional
Beranda » Berita » Abu Janda Dilaporkan ke Polisi atas Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi atas Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi atas Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi atas Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'

Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Semarang. Laporan tersebut terkait dengan istilah ‘barbar‘ yang diucapkan Abu Janda di media sosial.

Laporan polisi diterima oleh polisi dan tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG.

Baca juga:

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Syafri Rajo Endah, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga Minang.

Aidil Syafri menyebutkan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai upaya menjaga kondusivitas dan memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari potensi tindakan main hakim sendiri maupun anarkisme.

Baca juga:

Abu Janda sendiri telah memberikan tanggapan terkait laporan itu, menyatakan bahwa yang disampaikannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.

Dalam video klarifikasi, Abu Janda menyebut beberapa contoh kasus intoleransi di Sumbar, seperti ancaman terhadap Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang, pembongkaran tempat ibadah Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya, dan rusuhan terhadap rumah doa Jemaat GKSI di Padang Sarai.

Baca juga:

DPD IKM juga mengimbau keluarga besar Minangkabau untuk terus menjaga tali persaudaraan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan sikap bijaksana dalam merespons berbagai informasi di ruang digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *