Nasional
Beranda » Berita » Bareskrim Periksa Konsumen Whip Pink: Beli Online, Ada yang Lumpuh Temporer

Bareskrim Periksa Konsumen Whip Pink: Beli Online, Ada yang Lumpuh Temporer

Bareskrim Periksa Konsumen Whip Pink: Beli Online, Ada yang Lumpuh Temporer
Bareskrim Periksa Konsumen Whip Pink: Beli Online, Ada yang Lumpuh Temporer

Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) di dalam Whip Pink atau dikenal sebagai "gas tertawa". Salah satu konsumen mengaku telah memakai produk tersebut selama sekitar tiga bulan usai membeli secara online.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah konsumen produk tersebut, termasuk AM (29), yang mengaku mengenal Whip Pink dari sebuah klub di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca juga:

AM menerangkan bahwa dirinya mengenal produk gas N2O merek Whip Pink melalui sebuah kelab di bilangan PIK, Jakarta Utara yang dijual melalui balon, kemudian dirinya memesan secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink.

Dirinya sudah melakukan pemesanan produk-produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari-Maret 2026 untuk konsumsi pribadi. Dalam pemeriksaan, AM juga mengaku mengalami gangguan kesehatan yang diduga terkait penggunaan gas tersebut. Zulkarnain menyebut AM sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di wilayah Tangerang setelah mengalami kehilangan kontrol pada anggota tubuhnya, terutama kaki.

Baca juga:

Barang bukti Gas N2O merk Whippink yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Bareskrim kini masih mendalami dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Produk itu disorot karena diduga digunakan sebagai pengganti obat terlarang.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *