Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang menyusun regulasi perlindungan anak dari jaringan terorisme. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak. Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan bagi anak.
Susanti juga menyebutkan bahwa KemenPPPA sebelumnya telah menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025. Ia menyebut, regulasi itu menjadi peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan atau daring (PARD). Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang aman.
Upaya perlindungan anak juga diperkuat melalui kampanye dan edukasi literasi digital. Program tersebut menyasar anak, keluarga, guru, dan masyarakat untuk meningkatkan ketahanan menghadapi ancaman radikalisme digital.


Komentar