Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Kementerian Hal Asasi Manusia (KemenHAM) membantah tudingan bahwa proses revisi Undang-Undang HAM tidak partisipatif dan manipulatif. Menurut Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melibatkan berbagai lembaga nasional hak asasi manusia terkait sejak awal.
Rumadi menegaskan bahwa Komnas HAM dan sejumlah lembaga nasional HAM lainnya, seperti KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan, telah diundang dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM nasional. “Ketua Komnas HAM bahkan pernah hadir dalam undangan pembahasan perubahan UU HAM. Demikian juga tenaga ahli dari Komnas HAM,” ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan independensi Komnas HAM, Rumadi menyatakan bahwa tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. “Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” tuturnya.
Draf revisi UU HAM menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga nasional HAM dalam penanganan kasus beririsan. Pemerintah tetap membuka ruang masukan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM nasional, untuk menyempurnakan pembahasan revisi Undang-Undang HAM.


Komentar