Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pelibatan TNI mengurus begal di Jakarta perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan perundang-undangan.
Laksono mengatakan bahwa TNI sebagai lembaga pertahanan negara memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah negara.
Namun, mengenai tugas mengurus begal, Laksono berpendapat bahwa hal tersebut perlu ditinjau dengan lebih mendalam dan harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Laksono dalam rapat Komisi I DPR RI tentang pelibatan TNI mengurus begal di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Laksono juga menambahkan bahwa pemerintah harus dapat memberikan klarifikasi mengenai alasan mengapa TNI dipilih untuk mengurus begal ini.
Namun, jika yang terjadi adalah karena kekurangan kemampuan atau sumber daya dari polisi, maka hal tersebut perlu segera diatasi.
Laporan menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 1.430 kasus kejahatan di Jakarta yang terdiri dari 1.034 kasus kejahatan terhadap pribadi dan 396 kasus kejahatan terhadap hak milik.
Angka kejahatan ini meningkat sebesar 14,5% dibandingkan dengan tahun 2019.
Angka ini meningkat sebesar 16,3% dibandingkan dengan tahun 2019.
Sejalan dengan peningkatan angka kejahatan, pemerintah harus dapat meningkatkan kemampuan dan sumber daya polisi untuk mengatasi kasus kejahatan di Jakarta.
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah personel polisi, meningkatkan kemampuan pelatihan, dan meningkatkan sumber daya teknologi dan infrastruktur.
Dengan meningkatkan kemampuan dan sumber daya polisi, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengatasi kasus kejahatan di Jakarta.
Hal ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Jakarta.


Komentar