Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Seorang perempuan berinisial DA (44) di Kulon Progo diduga dibunuh karena persoalan utang sebesar Rp1,2 juta. Jasad korban kemudian dibuang ke aliran sungai. Kasus ini diungkap oleh Polres Kulon Progo dalam konferensi pers.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial B (28) sebagai tersangka. Menurut Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang yang tak kunjung dibayar korban. “Korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta namun pada saat ditagih, korban belum bisa mengembalikan. Justru korban akan meminjam lagi sehingga pelaku emosi,” kata Sarjoko.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan di aliran sungai pada 24 April sekitar pukul 16.30 WIB. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan sejumlah luka lebam yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Komentar