Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana 5 tahun penjara terhadap Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (20/5).
Selain pidana penjara, hukuman denda sebesar Rp 500 juta juga tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yaitu Rp 137,16 miliar, dan akan subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Nurhadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.


Komentar