Nasional
Beranda » Berita » PT DKI Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

PT DKI Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

PT DKI Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
PT DKI Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana 5 tahun penjara terhadap Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (20/5).

Selain pidana penjara, hukuman denda sebesar Rp 500 juta juga tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga:

Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yaitu Rp 137,16 miliar, dan akan subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga:

Nurhadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *