Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Persoalan pengelolaan harta peninggalan masih menjadi tantangan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Minimnya pemahaman masyarakat terkait peran Balai Harta Peninggalan (BHP) serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan notaris kerap memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.
Menjawab kebutuhan tersebut, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional bertema “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan BHP guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan” di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, pada 12 Mei 2026.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan harta peninggalan tidak sekadar menyangkut administrasi hukum, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum PP Ikatan Notaris Indonesia, Amriyati Amin, menyebut seminar ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan dalam membahas isu hukum yang berkembang di masyarakat.
Dekan FH UPH, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa isu pengelolaan harta peninggalan perlu dibahas secara multidisipliner karena berkaitan dengan perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan.


Komentar