Nasional
Beranda » Berita » Kementerian PPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum

Kementerian PPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum

Kementerian PPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum
Kementerian PPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum

Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa anak-anak yang melakukan kekerasan tetap harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku dan W (12) sebagai korban.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai bahwa anggapan anak di bawah umur bebas hukuman berpotensi merusak moral remaja. Menurutnya, pemahaman keliru tersebut juga dapat mengikis empati anak terhadap sesama korban kekerasan dan tindak pidana. “Anak-anak tidak boleh meyakini usia muda menjadi tameng untuk lolos hukum setelah merusak masa depan sesama”, kata Arifah Fauzi.

Baca juga:

Arifah menegaskan bahwa negara wajib mendampingi korban sambil memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi seluruh anak. Menurutnya, anak berkonflik hukum tidak ditempatkan di penjara dewasa demi menjamin pendidikan dan perlindungan anak.

Baca juga:

Kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku dan W (12) sebagai korban, merupakan contoh kasus yang harus diatasi dengan penegakan hukum yang adil. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan berencana hingga mengakibatkan luka berat korban.

Baca juga:

Arifah juga menegaskan bahwa pemeriksaan psikologis dilakukan guna mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor lingkungan penyebab tindakan agresif anak pelaku kekerasan. Pemerintah memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang serta pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *