Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | Abu Janda, seorang aktivis politik, kembali menjadi sorotan publik karena diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian.
Abu Janda kemudian mengungkapkan bahwa dirinya tidak sengaja membaca laporan tersebut dan tidak memiliki niat untuk menghina rakyat Sumatera Barat.
“Saya tidak memiliki niat untuk menghina rakyat Sumatera Barat,” kata Abu Janda dalam wawancara dengan CNN Indonesia.
Abu Janda juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu bahwa laporan ormas Minangkabau tersebut mengandung informasi yang sensitif.
“Saya tidak tahu bahwa laporan ormas Minangkabau tersebut mengandung informasi yang sensitif,” kata Abu Janda.
Abu Janda juga mengatakan bahwa dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan penahanan yang diterimanya.
“Saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan penahanan yang diterimanya,” kata Abu Janda.


Komentar