Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ratusan ribu penerima bansos telah menggunakan dana untuk deposit judi online, yang totalnya mencapai Rp 996 miliar. Meskipun demikian, seorang sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa ini tidaklah salah bagi rakyat miskin.
"Bansos bukanlah alat untuk membiayai kegiatan judi," kata sosiolog UGM. "Bansos adalah bantuan untuk membantu rakyat miskin dalam menghadapi kemiskinan."
Data pendukung menunjukkan bahwa sebagian besar penerima bansos yang melakukan transaksi judi online berasal dari kalangan menengah ke atas. Sosiolog UGM menekankan bahwa ini menunjukkan bahwa kegiatan judi online tidaklah terbatas pada kalangan miskin.
"Kegiatan judi online lebih banyak dilakukan oleh kalangan menengah ke atas," kata sosiolog UGM. "Bukanlah hal yang tidak biasa untuk melihat orang-orang yang memiliki pendapatan menengah ke atas melakukan kegiatan judi online."


Komentar