Nasional
Beranda » Berita » Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal
Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | JAKARTA – Masyarakat harus sadar bahwa kriminalisasi kebijakan yang berlaku saat ini tidak akan membantu menghilangkan korupsi di Indonesia. Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara.

Marwata mengatakan bahwa kriminalisasi kebijakan yang berlaku saat ini hanya menargetkan seseorang atau beberapa orang saja, tetapi tidak menargetkan sistem yang menyebabkan korupsi. Hal ini membuat korupsi tetap berlanjut dan tidak ada peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Marwata juga mengatakan bahwa perlu ada perubahan dalam paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini, pemberantasan korupsi di Indonesia masih berfokus pada pemidanaan individu, tetapi tidak ada peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

Baca juga:

Untuk menghilangkan korupsi di Indonesia, maka perlu ada perubahan dalam paradigma pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa keputusan kebijakan diambil dengan transparan dan akuntabel, serta ada penegakan hukum yang efektif terhadap para pelaku korupsi.

Baca juga:

Marwata juga mengatakan bahwa perlu ada perubahan dalam sistem kebijakan di Indonesia. Saat ini, sistem kebijakan di Indonesia masih berfokus pada kepentingan individu, tetapi tidak ada peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *