Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkuat komitmennya untuk melindungi pekerja migran Indonesia melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diambil karena ancaman terhadap pekerja migran masih besar.
Revisi UU TPPO juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan negara-negara lain untuk melindungi pekerja migran. Dengan demikian, pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri.
Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Dengan revisi UU TPPO, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan mengurangi ancaman terhadap mereka.


Komentar