Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Rapat pembahasan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (P3K PW) ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai titik akhir. Setelah melalui proses diskusi yang intensif, semua pihak telah mencapai kesepakatan bahwa alih status tersebut sudah tidak dapat ditunda lagi. Dengan demikian, proses alih status P3K PW ke PPPK di Kemendagri hanya tinggal menghitung hari.
Alih status P3K PW ke PPPK di Kemendagri ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja pegawai dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar