Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Pertemuan stakeholder terkait membahas kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh sekelompok massa di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Pada Minggu (24/5) pukul 07.45 WIB, keributan terjadi atas masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh Front Jihad Islam (FJI).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan situasi saat ini sudah kondusif dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang. Ihsan menyebut bahwa kedua belah pihak telah menyepakati permintaan masing-masing, yaitu pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat.
Polda DIY mendorong pertemuan lanjutan lintas stakeholder dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kabupaten Bantul dan perwakilan dari GMS. Di mana dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi dan segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum. Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.


Komentar