Nasional
Beranda » Berita » Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) terkait perkara korupsi crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Penetapan YHF sebagai tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Menurut sumber, YHF diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam kasus korupsi CPO.

Baca juga:

YHF merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah melakukan perintangan penyidikan dan mencoba menghalangi proses penyelidikan.

Kejagung telah mengumumkan bahwa penyidikan akan dilanjutkan dan penyelidikan akan terus berlanjut. Mereka juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan YHF.

Baca juga:

YHF masih belum membuat keterangan resmi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kejagung telah mengatakan bahwa mereka akan terus menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan.

Baca juga:

Kasus korupsi CPO merupakan salah satu kasus korupsi yang paling besar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang berada di posisi penting dalam pemerintahan dan industri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *