Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang dari Wilmar Group. Yeka diduga menerima uang untuk mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan hasilnya adalah Yeka ditetapkan sebagai tersangka,” kata seorang narasumber.
Baca juga:
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan eks anggota Ombudsman yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar