Nasional
Beranda » Berita » Subsidi Motor Listrik atau Pembenahan Transportasi Publik?

Subsidi Motor Listrik atau Pembenahan Transportasi Publik?

Subsidi Motor Listrik atau Pembenahan Transportasi Publik?
Subsidi Motor Listrik atau Pembenahan Transportasi Publik?

Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Upaya transisi energi Indonesia kembali diuji dengan rencana kucuran subsidi motor listrik sebesar Rp 500 miliar untuk 100.000 unit mulai Juni 2026. Namun, dinilai salah prioritas, karena di tengah angka fantastis yang menyasar kepemilikan privat, muncul pertanyaan krusial: mengapa pemerintah lebih memilih menyubsidi kendaraan pribadi dibanding merevitalisasi jaringan transportasi publik daerah yang kian sekarat?

Mengacu pada rekam jejak program Buy the Service (BTS) Ditjen Perhubungan Darat sejak 2020, anggaran Rp 500 miliar sebenarnya mampu membenahi transportasi di 10 kota skala kota kecil hingga kota besar. Alokasi tersebut dapat membangun 3 hingga 5 koridor angkutan umum per kota, dengan dukungan 8 sampai 10 armada bus di setiap koridornya.

Baca juga:

Saat ini, sebanyak 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk mengoperasikan transportasi umum di wilayah mereka, yang terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 12 pemerintah kota, dan 18 pemerintah kabupaten. Demi menjaga keberlanjutan layanan tersebut, tiga kota, yakni Pekanbaru, Semarang, dan Batam, bahkan telah melangkah lebih maju dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus APBD untuk operasional angkutan umum.

Baca juga:

Kemanfaatan memperbanyak transportasi umum di daerah, pertama, sebagai jaring pengaman ekonomi. Di tengah inflasi akibat kenaikan harga BBM, angkutan umum murah atau gratis bagi kelompok masyarakat tertentu berfungsi sebagai subsidi langsung yang tepat sasaran. Alokasi Rp 500 miliar ini jauh lebih signifikan dalam meringankan pengeluaran rumah tangga ketimbang insentif motor listrik.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *