Media Pendidikan – 24 Mei 2026 | Medan – Persidangan kasus dugaan jual beli aset BUMN ke perusahaan swasta yang melibatkan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin dan tiga orang lainnya sebagai terdakwa terkesan tidak rasional. Hal ini disebabkan oleh banyaknya fakta yang diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama proses persidangan.
Kuasa hukum Direktur PTPN II mengatakan bahwa JPU telah tidak adil dalam menangani kasus ini. Mereka mengatakan bahwa JPU telah tidak menampilkan semua bukti yang ada dan telah tidak memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa untuk membela diri.
Persidangan ini telah berlangsung selama beberapa hari dan masih belum ada keputusan yang final. Namun, kuasa hukum Direktur PTPN II mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien mereka.
Berdasarkan data yang ada, kasus ini melibatkan penjualan aset BUMN ke perusahaan swasta sebesar Rp 10 miliar. Terdakwa Irwan Perangin-angin dan tiga orang lainnya telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Direktur PTPN II mengatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melaporkan hasilnya kepada publik.


Komentar