Media Pendidikan – 23 Mei 2026 | Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menggerebek markas jaringan scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5/2026).
Sindikat scammer ini beroperasi secara profesional dan terstruktur, menargetkan warga negara asing terutama Amerika Serikat.
Mereka menggunakan modus ‘pig butchering’, membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, atau platform komunikasi digital lainnya.
Selanjutnya, setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat ada 133 korban sindikat ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini bahkan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar dari 133 orang korban.
Kini, 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.


Komentar