Nasional
Beranda » Berita » Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan P21, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan P21, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan P21, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan P21, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Andaru, penyidik masih menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam perkara yang menjerat Richard Lee.

"Jadi proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," ujar Andaru di Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Baca juga:

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Baca juga:

Andaru memang belum bisa menyampaikan kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan. Namun, proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat. "Ya, sudah pasti dalam waktu dekat karena hari ini saya baru dikabari juga tadi oleh penyidik bahwa hari ini surat P21 sudah ditandatangani, artinya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, oleh Penuntut Umum," ucap Andaru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *