Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Pengusaha tambang bauksit di Kalbar, Sudianto alias Aseng, telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2017-2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar dugaan pelanggaran Aseng, termasuk dugaan main IUP dan ekspor bauksit. Kejagung juga menemukan bukti bahwa Aseng telah melakukan tindakan korupsi di bidang tambang bauksit.
Aseng diduga melakukan pelanggaran terkait IUP dan ekspor bauksit di Kalbar, termasuk melakukan penyelewengan dalam pengelolaan tambang bauksit.
Kejagung telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk membuktikan dugaan korupsi Aseng. Hasil penyelidikan Kejagung akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah Aseng bersalah atau tidak.
Aseng telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP periode 2017-2025. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan korupsi Aseng.
Aseng diduga melakukan pelanggaran terkait IUP dan ekspor bauksit di Kalbar. Kejagung telah membongkar dugaan pelanggaran Aseng dan melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan korupsi.


Komentar