Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi (PK) terpidana korupsi Aprialely Nirmala terkait proyek Shelter Tsunami Lombok Utara.
PK ini diajukan oleh Aprialely Nirmala, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, guna menggugat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah menjatimkan dia sebagai terpidana.
Kasus ini melibatkan beberapa oknum pejabat yang dinilai melakukan korupsi dan kolusi dalam pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara.
MA telah menolak PK Aprialely Nirmala, sehingga dia tetap menjalani hukuman pidana yang telah dijatimkan oleh PN Mataram.
Keputusan MA ini diharapkan dapat menjadi contoh yang efektif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar