Nasional
Beranda » Berita » MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi (PK) terpidana korupsi Aprialely Nirmala terkait proyek Shelter Tsunami Lombok Utara.

PK ini diajukan oleh Aprialely Nirmala, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, guna menggugat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah menjatimkan dia sebagai terpidana.

Baca juga:

Kasus ini melibatkan beberapa oknum pejabat yang dinilai melakukan korupsi dan kolusi dalam pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara.

Baca juga:

MA telah menolak PK Aprialely Nirmala, sehingga dia tetap menjalani hukuman pidana yang telah dijatimkan oleh PN Mataram.

Baca juga:

Keputusan MA ini diharapkan dapat menjadi contoh yang efektif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *