Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Polda Metro Jaya kembali menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi yang dilakukan pada hari ketiga penindakan. Salah satu pelaku yang diamankan terlibat dalam aksi pembegalan telepon genggam terhadap seorang anak di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi pemberantasan begal yang dilakukan selama tiga hari terakhir.
Iman merinci, pada hari pertama polisi menangkap delapan tersangka. Kemudian pada hari kedua dua tersangka kembali diamankan. Sementara pada hari ketiga, polisi menangkap enam tersangka tambahan.
Salah satu kasus yang diungkap ialah pembegalan terhadap seorang anak di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu korban tengah merekam bus menggunakan ponselnya sebelum telepon genggam miliknya dirampas pelaku.
Dari enam tersangka yang ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 478, Pasal 479, serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Komentar