Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung Pasal 33 UUD 1945.
Aturan tersebut mengatur penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Qodari menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
Langkah itu juga ditujukan untuk memastikan pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat dari hulu hingga hilir.
Di sektor hulu, pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan senilai sekitar Rp45 triliun.
Di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi, jualannya pun dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Praktik itu dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Qodari menegaskan seluruh kebijakan itu merupakan turunan dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
Keduanya menjadi dasar arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Ini sangat relevan dengan pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Qodari juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam oleh negara.
Di dalamnya ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Komentar