Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Pada Selasa (19/5/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap para pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar jalan. Lokasi penindakan pertama dilakukan di Jalan Cipinang Kebembem V, Pisangan Timur, Jakarta Timur.
‘Kami telah melakukan penertiban terhadap para pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar,’ ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta. ‘Kami akan terus memantau dan menertibkan jika ditemukan lagi.’
Baca juga:
Penindakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang mengganggu kegiatan masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar