Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan menuju Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa. Penahanan dilakukan setelah militer Israel mencegat kapal misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.
Rieke menyebut tindakan tersebut mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, penghalangan bantuan kemanusiaan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik.
Lima WNI yang ditahan terdiri atas empat jurnalis dan satu relawan kemanusiaan. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho (Tempo), Rahendro Herubowo (iNews/CNN), serta relawan Rumah Zakat, Andi Angga Prasadewa.
Rieke juga menyoroti aspek perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik. Menurutnya, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 melarang penargetan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik.
Penahanan tersebut juga dinilai oleh Rieke sebagai penahanan sewenang-wenang. Ia menegaskan penangkapan dilakukan di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel.
Rieke mengapresiasi langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ia menyebut Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi melalui sejumlah kedutaan besar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.


Komentar