Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Yogyakarta – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan status non-ASN pada 2027, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Implementasi UU ASN ini perlu kesiapan dari pemerintah dan sekolah untuk mengatasi potensi masalah baru yang mungkin timbul. Pemerintah harus memastikan bahwa semua pekerja honorer yang saat ini bekerja di sekolah-sekolah akan diangkat menjadi pegawai sipil negara (PPPK) secara sah.
Mereka yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK harus diberikan kompensasi yang adil dan bantuan untuk mencari pekerjaan lain. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan program transisi yang efektif untuk mengurangi dampak negatif dari penghapusan status honorer.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dan sekolah untuk menghadapi penghapusan status honorer:
- Mengidentifikasi pekerja honorer yang saat ini bekerja di sekolah-sekolah.
- Membuat daftar prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
- Menyiapkan program transisi yang efektif untuk pekerja honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
- Memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
Untuk mengurangi dampak negatif dari penghapusan status honorer, pemerintah harus menyiapkan program transisi yang efektif dan memberikan bantuan kepada pekerja honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pekerja honorer dapat meninggalkan pekerjaannya dengan aman dan tidak mengalami kesulitan.


Komentar