Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa pembunuh Komandan Korps Asisten Operasi (Kacab) Bank BUMN, terutama Brigadir Jenderal TNI Sutono, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima hukuman penjara 4-12 tahun.
Hal ini dilakukan karena ketiga terdakwa tersebut telah melakukan kejahatan yang sangat berat dan mengancam keamanan negara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa ini membayar denda kepada keluarga korban.
Hal ini menunjukkan bahwa JPU sangat serius dalam menangani perkara ini dan berusaha untuk mendapatkan hukuman yang tepat bagi para terdakwa.
Perkara ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan telah menarik perhatian masyarakat luas.
Selanjutnya, kita harus menunggu putusan dari pengadilan untuk mengetahui apakah ketiga terdakwa ini akan menerima hukuman penjara atau tidak.


Komentar