Media Pendidikan – 17 Mei 2026 | Polisi menangkap Feri bin Daeng Rumpa (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku disangkakan melanggar pasal terkait pemerkosaan hingga penyekapan.
“Tersangka ini dijerat pasal berlapis," kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/5).
Usai dijerat tersangka, Feri juga langsung ditahan polisi.
Adapun penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi ini terjadi dalam sebuah rumah di kawasan permukiman elite di Makassar. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mencari pekerjaan.
Usai melancarkan aksinya, Feri kabur menggunakan jalur laut ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap pada Sabtu (16/5) kemarin.


Komentar