Nasional
Beranda » Berita » Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany

Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany

Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany

Media Pendidikan – 17 Mei 2026 | Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)nya Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pakar hukum mengatakan bahwa kasus ini seharusnya diatasi dengan pendekatan restorative justice, sehingga korban dapat menerima keadilan dan pemulihan secara lebih baik.

Baca juga:

Pendekatan restorative justice ini memungkinkan pihak yang bersalah untuk meminta maaf dan membuat amends kepada korban, sehingga dapat membantu proses pemulihan korban.

Pakar hukum juga menekankan bahwa pendekatan restorative justice ini dapat membantu mengurangi stigmatisasi terhadap korban dan membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca juga:

Erin mengaku telah mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya, dan ia berharap bahwa kasus ini dapat diatasi dengan adil dan cepat.

Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *