Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 mendapat sorotan dari kalangan akademis, pengamat, dan peneliti kebijakan publik.
Para akademisi dan peneliti menyatakan bahwa keberadaan DPN dapat menimbulkan beberapa masalah krusial, seperti tumpang tindih kebijakan dan kurangnya koordinasi antar lembaga.
“Keberadaan DPN dapat memperburuk situasi keamanan nasional, karena dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas dan koordinatif,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 70% responden dalam survei yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen menyatakan bahwa keberadaan DPN tidak dibutuhkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang lebih lanjut terhadap keberadaan DPN dan dampaknya terhadap keamanan nasional.


Komentar