Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Pengusaha merespons penundaan penerapan bea keluar batu bara dan kenaikan royalti mineral. Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menilai penundaan royalti mineral dan bea keluar batu bara dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha di tengah situasi global yang masih penuh tekanan.
"Namun di sisi lain timing implementasi juga harus mempertimbangkan kondisi cashflow, harga komoditas, serta kemampuan investasi pelaku usaha," kata dia.
Anggawira berpendapat bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan jauh lebih penting dibanding perubahan yang terlalu cepat. "Penundaan ini setidaknya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis, efisiensi operasional, hingga menjaga keberlanjutan investasi dan penyerapan tenaga kerja," tegas Anggawira.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menegaskan rencana penyesuaian tarif royalti mineral akan menambah ketidakpastian regulasi di sektor pertambangan serta pengolahan dan pemurnian mineral, khususnya komoditas nikel. "Untuk bijih nikel, tarif royalti telah berada dikisaran 14–19 persen, yang sebelumnya 10 persen. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan royalti nikel yang tinggi di dunia, terutama ketika harga mineral acuan (HMA) berada pada level tinggi," ungkap Arif.
Penundaan ini juga dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat dialog dengan pelaku usaha agar formula royalti maupun bea keluar nantinya benar-benar mempertimbangkan aspek keekonomian industri. "Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara justru menekan daya saing sektor pertambangan nasional, terutama ketika biaya produksi terus meningkat, harga energi masih volatil, dan beberapa komoditas juga mulai mengalami koreksi harga," tuturnya.


Komentar