Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa 108 buah tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp1 miliar bagi korban.
Pegawai kargo Soetta diduga terlibat dalam sindikat pencurian tas Lululemon ini. Mereka menggunakan kelemahan sistem keamanan di bandara untuk mencuri tas tersebut.
Polisi telah menangkap beberapa pelaku dan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan cara memanipulasi sistem keamanan bandara. Mereka kemudian menjual tas Lululemon tersebut di pasar gelap.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat pencurian barang ekspor masih marak di Indonesia. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.


Komentar