Pendidikan
Beranda » Berita » Negara Masih Menganggap Guru Honorer sebagai ‘Tenaga Sementara’

Negara Masih Menganggap Guru Honorer sebagai ‘Tenaga Sementara’

Negara Masih Menganggap Guru Honorer sebagai 'Tenaga Sementara'
Negara Masih Menganggap Guru Honorer sebagai 'Tenaga Sementara'

Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | Ilustrasi guru. Foto: Generated by AISurat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sejatinya bukan hanya tentang penugasan guru non-ASN. Surat itu sekaligus menjadi pengakuan diam-diam bahwa sekolah negeri Indonesia hingga hari ini masih berdiri di atas pundak guru honorer.

Pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah hingga akhir 2024. Jumlah itu terlalu besar untuk disebut sekadar tenaga pendukung. Mereka adalah tulang punggung ruang-ruang kelas yang selama ini tetap hidup di tengah kekurangan guru ASN.

Baca juga:

Ilustrasi guru. Foto: Iggoy El Fitra/AntarafotoPadahal, Indonesia masih menghadapi kekurangan guru di banyak daerah, terutama pada jenjang SD dan SMP di wilayah terpencil. Tidak sedikit sekolah yang terpaksa menggabungkan kelas karena minim tenaga pengajar. Dalam situasi seperti itu, keberadaan guru honorer bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama pendidikan hari ini.

Kebijakan ini memang menjaga proses belajar mengajar tetap berlangsung. Namun secara substansi, negara baru menyelesaikan persoalan jangka pendek, bukan akar masalahnya.

Baca juga:

Yang lebih problematis, syarat guru harus terdata hingga 31 Desember 2024, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Banyak guru telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi nasibnya bisa gugur hanya karena persoalan administrasi Dapodik.

Tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara, pernah mengatakan bahwa guru bukan hanya pengajar, melainkan juga penuntun tumbuhnya manusia. Namun dalam praktik kebijakan hari ini, guru honorer justru kerap diposisikan seperti pekerja cadangan yang dipanggil saat dibutuhkan, lalu dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Baca juga:

Persoalan kesejahteraan menjadi titik paling rapuh dari masalah ini. Surat edaran memang membuka ruang tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun, kalimat itu justru menunjukkan bahwa nasib guru masih bergantung pada kuat atau lemahnya keuangan daerah masing-masing.

Jika pemerintah serius ingin memperbaiki pendidikan, guru honorer tidak cukup hanya ‘ditugaskan’. Mereka membutuhkan kepastian karier, perlindungan kerja, dan sistem rekrutmen yang lebih adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *