Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengubah ketentuan soal pembayaran dam haji. Hal ini dilakukan agar jemaah haji dapat berhaji dengan tenang dan tidak terbebani dengan biaya tambahan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara bijak. “Yang penting jemaah dapat berhaji dengan tenang,” kata seorang anggota DPR.
Perubahan ketentuan soal pembayaran dam haji ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya bagi jemaah haji. Dam haji merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji jika mereka tidak dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun yang ditentukan.
MUI berharap Kemenag dapat segera mengambil keputusan tentang perubahan ketentuan soal pembayaran dam haji. Dengan demikian, jemaah haji dapat berhaji dengan tenang dan tidak terbebani dengan biaya tambahan.


Komentar