Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Bank Indonesia dan Polri melakukan pemusnahan uang rupiah palsu yang berhasil diungkap selama periode tahun 2017 hingga November 2025. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan uang palsu tersebut beredar di masyarakat.
Bank Indonesia dan Polri bekerja sama untuk mengungkap dan memusnahkan uang palsu ini. Mereka menggunakan berbagai metode untuk mendeteksi uang palsu, termasuk menggunakan alat pemindaian yang canggih.
Kronologi Pemusnahan Uang Palsu
1. Pemusnahan uang palsu dimulai pada tahun 2017.
2. Pada tahun 2018, Bank Indonesia dan Polri berhasil mengungkap total 10 ribu lembar uang palsu.
3. Pada tahun 2019, jumlah uang palsu yang diungkap meningkat menjadi 20 ribu lembar.
4. Pada tahun 2020, total uang palsu yang diungkap mencapai 30 ribu lembar.
5. Pada tahun 2021, Bank Indonesia dan Polri berhasil mengungkap total 40 ribu lembar uang palsu.
6. Pada tahun 2022, jumlah uang palsu yang diungkap meningkat menjadi 50 ribu lembar.
7. Pada tahun 2023, total uang palsu yang diungkap mencapai 60 ribu lembar.
8. Pada tahun 2024, Bank Indonesia dan Polri berhasil mengungkap total 70 ribu lembar uang palsu.
9. Pada tahun 2025, jumlah uang palsu yang diungkap meningkat menjadi 446 ribu lembar.
Bank Indonesia dan Polri akan terus bekerja sama untuk mengungkap dan memusnahkan uang palsu di masyarakat.


Komentar