Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. Menurut MUI, opsi penyembelihan hewan Dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.
Hal ini menekankan pentingnya menjaga kelangsungan dan kesucian ibadah haji. MUI berpendapat bahwa penyembelihan hewan Dam harus dilakukan di Tanah Suci untuk memastikan bahwa ibadah tersebut dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
“Penyembelihan hewan Dam di Tanah Suci adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji,” kata MUI. “Kita harus memastikan bahwa ibadah tersebut dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.”
Data menunjukkan bahwa setiap tahunnya, ribuan umat Islam dari Indonesia melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Oleh karena itu, MUI berharap bahwa pemerintah dan umat Islam dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.


Komentar