Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry Adrianto, salah satu anak Riza Chalid, menyatakan bahwa sidang banding putusannya menjadi ujian awal penerapan KUHAP baru di tingkat banding. Menurutnya, kejanggalan dalam sidang tersebut menjadi perhatian utama.
Kerry Adrianto diputuskan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, dengan alasan bahwa ayahnya, Riza Chalid, telah memiliki hak asuh atasnya. Namun, Hamdan Zoelva menduga bahwa keputusan tersebut tidak adil dan mungkin didorong oleh kepentingan-kepentingan pihak lain.
Hal ini menurutnya menjadi contoh dari bagaimana KUHAP baru diimplementasikan oleh pengadilan, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam beberapa kasus. Hamdan Zoelva juga menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak anak-anak yang telah kehilangan hak asuh orang tua mereka.
Sebagai contoh, dia menyebutkan bahwa seorang anak perempuan yang baru berusia 10 tahun tidak boleh dipisahkan dari ibunya. Namun, dalam kasus ini, ayahnya telah diputuskan memiliki hak asuh atasnya. Hal ini menurutnya tidak adil dan dapat menyebabkan trauma pada anak tersebut.
Hamdan Zoelva juga mengatakan bahwa mereka telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu keputusan akhirnya. Sementara itu, mereka terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak anak-anak yang telah kehilangan hak asuh orang tua mereka.


Komentar