Nasional
Beranda » Berita » Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK

Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK

Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK
Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK

Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih alot karena DPR harus hati-hati menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aria menjelaskan bahwa RUU Pemilu masih menjadi inisiatif DPR RI dan pembahasannya tetap berada di Komisi II DPR.

Aria menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama dalam penyusunan RUU Pemilu ialah posisi DPR yang harus menyatukan seluruh pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca juga:

Aria juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak isu yang belum menemukan titik temu, terutama terkait implementasi putusan MK.

Baca juga:

Meski demikian, Aria memastikan pembahasan tetap berjalan dan berbagai rumusan pasal sudah dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *