Nasional
Beranda » Berita » Nadiem Makarim Dibebaskan dengan Tahanan Rumah, Ini Syaratnya

Nadiem Makarim Dibebaskan dengan Tahanan Rumah, Ini Syaratnya

Nadiem Makarim Dibebaskan dengan Tahanan Rumah, Ini Syaratnya
Nadiem Makarim Dibebaskan dengan Tahanan Rumah, Ini Syaratnya

Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Hakim telah memutuskan untuk mengubah status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi Chromebook. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kondisi kesehatan dan kesediaan untuk kooperatif dengan penyelidikan.

Nadiem Makarim sebelumnya telah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Namun, setelah melalui proses hukum, hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menjalani tahanan rumah.

Baca juga:

“Kami berharap dengan keputusan ini, Nadiem Makarim dapat menjalani proses hukum dengan lebih efektif dan efisien,” kata hakim. “Namun, kami juga tetap memantau situasi dan memastikan bahwa Nadiem Makarim tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Syarat-syarat yang diberlakukan kepada Nadiem Makarim termasuk menjalani tahanan rumah selama 24 jam sehari, tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin, dan harus hadir di pengadilan jika dipanggil. Nadiem Makarim juga harus melaporkan diri secara teratur kepada pihak berwenang dan tidak boleh melakukan kontak dengan saksi atau tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca juga:

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga telah menerima suap sebesar Rp 100 miliar dari perusahaan yang memenangkan tender pengadaan laptop Chromebook. Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim dapat dihukum penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 triliun.

Kasus korupsi Chromebook ini merupakan salah satu kasus korupsi besar yang telah terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, dan banyak yang berharap agar hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada para tersangka.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *