Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menggelar program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak dapat menimbulkan persoalan baru, baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan dunia usaha.
Indonesia telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak, yaitu pada 2016 dan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II pada 2022. Purbaya menilai bahwa pelaksanaan tax amnesty dapat membuka celah kerentanan bagi pegawai pajak, termasuk risiko praktik suap hingga pemeriksaan hukum.
"Saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul," ungkap Purbaya. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ulang hanya ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen tertentu dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), terutama terkait repatriasi aset dari luar negeri, tetapi belum merealisasikannya sesuai tenggat waktu.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan tax amnesty juga dapat memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha karena adanya ekspektasi pengampunan pajak di masa mendatang. Ia berharap bahwa dengan tidak adanya program tax amnesty, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka dengan prosedur pajak yang jelas dan transparan.


Komentar