Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Pada hari Minggu (10/5/2026), polisi menangkap 320 warga negara asing (WNA) terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Mereka ditemukan berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke imigrasi. Polisi juga menangkap 1 warga negara Indonesia (WNI) dan menetapkan 275 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online jaringan internasional.
Ratusan terduga pelaku diberangkatkan menggunakan 11 bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Para WNA digiring secara bertahap, diawali kelompok perempuan lalu laki-laki, menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.
Para terduga pelaku tampak mengenakan masker dan berjalan menunduk menghindari sorotan kamera awak media. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap warga negara dari 7 negara, yaitu Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.


Komentar