Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 28,26 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai dikembalikan oleh BNI. Suster Natalia Situmorang, yang terlibat dalam kasus ini, dapat bernapas lega setelah dana tersebut dikembalikan.
Kasus ini bermula ketika mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, melakukan penggelapan dana nasabah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan ditangani oleh BNI.
Benny Wullur, yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, menyatakan bahwa bank harus segera mengembalikan dana nasabah yang hilang. “Bank harus segera kembalikan dana nasabah yang hilang, karena ini adalah tanggung jawab bank untuk melindungi kepentingan nasabah,” kata Benny Wullur.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah BNI, namun dengan penyelesaian yang cepat dan tepat, BNI dapat memulihkan kepercayaan nasabah.


Komentar