Internasional
Beranda » Berita » Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Badan Imigrasi Republik Indonesia (BPI) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Imigrasi telah mengidentifikasi beberapa individu yang diduga terkait dengan sindikat ini, termasuk sponsor dan penjamin mereka di Indonesia.

Baca juga:

Imigrasi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan kegiatan sindikat ini.

Baca juga:

Perlu diingat bahwa sindikat judol ini adalah hal yang sangat berbahaya dan dapat merugikan banyak orang.

Baca juga:

Imigrasi berkomitmen untuk melindungi hak dan keamanan warga negara Indonesia dan WNA di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *