Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Indonesia hari ini mungkin tidak kekurangan beras karena Pemerintah mengeklaim bahwa pada saat ini Indonesia sudah berhasil mencapai swasembada beras. Namun, di tengah klaim tersebut, realitas pasar menunjukkan paradoks yang sulit diabaikan yakni ketersediaan meningkat, namun keterjangkauan tidak kunjung membaik. Harga beras di tingkat konsumen tetap berada pada level tinggi, yakni berkisar Rp13.500–15.950/kg.
Jika dibandingkan dengan negara produsen seperti Vietnam dan Thailand, harga beras di Indonesia cenderung lebih tinggi berdasarkan konversi harga internasional. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (2025) menunjukkan bahwa harga beras di Vietnam berada pada kisaran Rp8.320–10.240/kg, sementara Thailand sekitar Rp6.000–7.200/kg.
Untuk itu, klaim swasembada beras perlu dievaluasi untuk melihat apakah ketersediaan dan stabilitas pasokan beras yang dicapai benar-benar memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.
Sawah yang luas siap panen di suatu desa, Donomulyo, Malang Selatan, Jawa Timur. Pemerintah mengeklaim bahwa produksi beras Indonesia pada 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 34,77 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi nasional yang berada pada kisaran 30–31 juta ton, sehingga menghasilkan surplus produksi.
Dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah menembus lebih dari 5 juta ton pada April 2026, Indonesia telah mencapai tingkat swasembada yang relatif kuat. Namun, di tengah klaim dan peningkatan pasokan beras tersebut tidak sepenuhnya dirasakan dalam bentuk penurunan harga beras.
Timbru (2010) menjelaskan bahwa stabilitas ketersediaan pangan tidak selalu menjamin stabilitas harga dalam sistem distribusi yang tidak efisien. Apalagi permasalahan pangan sesungguhnya lebih sering berkaitan dengan keterbatasan akses dibandingkan ketersediaan. Pada konteks Indonesia, bukti empiris menunjukkan bahwa elastisitas transmisi harga beras berada pada 0,7896, yang berarti perubahan harga di tingkat produsen tidak sepenuhnya diteruskan ke konsumen.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa mekanisme pasar belum sepenuhnya efisien, sehingga peningkatan pasokan tidak secara otomatis menurunkan harga secara proporsional. Dengan demikian, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara indikator ketersediaan dan keterjangkauan, yang dalam konteks kebijakan dapat dipahami sebagai bentuk ilusi kesejahteraan.
Dalam perspektif ekonomi syariah, ketika ketersediaan pangan terjaga tetapi akses masyarakat terhadap harga yang terjangkau masih terbatas, hal ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi belum terdistribusi secara merata. Dalam kerangka maqasid al-shariah, pemenuhan kebutuhan jiwa (hifz al-nafs) menjadi prioritas utama, sehingga keterjangkauan pangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan kebijakan.
Perdebatan mengenai swasembada beras di Indonesia perlu bergeser dari validasi klaim menuju evaluasi dampak. Ketersediaan yang terjaga belum tentu mencerminkan keberhasilan jika tidak diikuti oleh keterjangkauan harga.
Dalam perspektif tata kelola dan audit syariah, keberhasilan kebijakan terletak pada kesesuaian antara tujuan dan hasil. Oleh karena itu, swasembada yang berdampak bukan hanya berarti cukup secara kuantitas, tetapi juga mampu menghadirkan harga yang adil dan terjangkau.


Komentar