Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan perubahan aturan kerja dokter internship untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperbaiki tata kelola pendidikan profesi dokter. Perubahan ini mencakup pengaturan jam kerja, fungsi dokter internship, serta skema remunerasi yang lebih jelas.
“Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing, bukan menggantikan dokter organik. Mereka harus didampingi, bukan dibiarkan bekerja sendiri,” kata Menteri Kesehatan.
Pemerintah juga memperkuat remunerasi dokter internship melalui bantuan hidup Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan dari Kemenkes. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan dokter yang lebih adil, aman, dan profesional bagi seluruh peserta internship nasional.


Komentar