Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut disampaikan pada Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ribka menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
"Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya.
Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua, seperti pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, hingga penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.
"Perbaikan regulasi, pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua," katanya.
Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dapat diselesaikan pada Desember 2026.


Komentar